Izin Usaha Kuliner

Peluang bisnis kuliner adalah salah satu jenis usaha yang tidak akan pernah redup kemilaunya. Bila Anda juga berpikir bahwa bisnis kuliner menjanjikan dan ingin mencobanya ada banyak hal yang perlu Anda persiapkan, salah satunya adalah urusan izin usaha kuliner, mulai dari izin badan usaha, izin edar, izin kehalalan dan lain sebagainya.

Selama manusia masih membutuhkan pangan, apapun jenis makanan yang Anda tawarkan pasti laku dipasaran. Tapi dengan catatan apa yang Anda tawarkan memberikan sesuatu yang berbeda dan bermanfaat bagi masyarakat.

Oleh sebab itu, bidang usaha kuliner terus diminati oleh pelaku usaha. Tak sedikit juga orang yang meremehkan usaha kuliner, kata mereka usaha ini hanya bisa menghasilkan profit yang tidak seberapa dibandingkan kerja menjadi karyawan yang sudah pasti mendapatkan penghasilan tetap tiap bulan. Pandangan tersebut wajar saja, tapi jika bisnis kuliner ini digeluti dengan serius dan konsisten pasti hasil yang bisa kita dapatkan juga akan maksimal.

Maka dari itu, Anda membutuhkan banyak persiapan salah satunya izin usaha kuliner. Berikut beberapa izin penting yang perlu Anda urus demi melancarkan usaha Anda.

Baca Juga: Kerjasama Bisnis Kuliner yang Menjanjikan

Macam-macam izin usaha kuliner

Perizinan badan usaha atau akta pendirian usaha

Hal pertama yang perlu Anda urusi adalah perizinan badan usaha yang memayungi usaha kuliner Anda. Bentuk badan usahanya bisa Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennotschaap (CV).

Apa perbedan PT dan CV? Dari bentuk dan dasar hukumnya PT merupakan bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang pendiriannya harus sesuai dengan peraturan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sementara CV bukan usaha berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya. Pada umumnya, CV banyak dipilih untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Untuk mengajukan izin ini ada persyaratan yang diberikan antara lain identitas diri, akta notaris, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

SKDU adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan di mana tempat usaha Anda berada. Dokumen ini dibuat untuk mengurus berbagai dokumen terkait pendirian sebuah badan usaha, sperti SIUP, TDP, NPWP dan lainnya.

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajkan yang dipergunakan sebagai tanda pengnal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Mengurus Izin Usaha Dagang

Bila kita ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan, izin usaha satu ini perlu kita kantongi. Di mana bertujuan untuk mendaftarkan kegiatan usaha dan mendapatkan izin menjalankan bisnis perdagangannya. Izin SIUP ini harus dipenuhi oleh setiap usaha yang bergerak disektor tersebut, baik dalam skala besar ataupun kecil. Untuk mengurusnya, Anda bisa datang langusng ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat.

Mengurus izin HO

Peluang bisnis kuliner memang menjanjikan makanya banyak pengusaha coba peruntungan membuka tempat makan, seperti restoran, kedai atau café. Namun untuk mendirikannya Anda perlu mengurus izin Hinder Ordonantie (HO). Izin ini diberikan ke personal atau badan usaha yang menjalankan tempat usaha/kegiatan yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan ganguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.  Untuk mengurusnya Anda bisa datangi kelurahan setempat.

Mengurus Izin PIRT

Bila ingin membuat produk makanan home industri Anda perlu memiliki izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan setempat. Ini merupakan izin yang diperlukan bagi Anda yang menyajikan produk makanan dan minuman yang bisa tahan lama di atas 7 hari.

Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengurus surat izin ini, antara lain KTP, pas foto 3×4 sebanyak dua lembar, surat keterangan domisili usaha dari kecamatan, surat keterangan puskemas atau dokter, denah lokasi dan denah bangunan, rincian modal usaha dari kelurahan setempat, surat keterangan usaha dari kelurahan setempat, contoh draft label/kemasan, sampel pangan dan surat kepemilikan jika berbentuk badan usaha berupa CV/PT.

Izin BPOM

Izin BPOM adalah surat izin yang dikeluarkan oleh badan pengawas obat dan makanan guna melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi suatu produk yang dikemas. Hal ini sangat wajib dilakukan selain bisa mengetahui amankah produk Anda untuk dikonsumsi, dengan pemberian lebel dari BPOM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen Anda. Untuk melakukan pendaftaran produk makanan tersebut bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Badan POM atau registrasi di website BPOM.

Baca Juga: Ide Peluang Usaha Kuliner dengan Modal Kecil untuk Tahun 2018

Mengurus Sertifikasi Halal

Label halal cukup penting dalam industri makanan dan minuman, apa lagi untuk mnegara yang mayoritas adalah beragama muslim, seperti Indonesia. Izin ini bisa diurus oleh pelaku usaha di kantor Majelis Ulama Indonesia. Namun untuk tahun 2019 sertifikasi ini diterbitkan oleh Kemenag (Kementrian Agama), melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pembentukan badan kepemerintahan yang mengurusi sertifikasi halal ini mulai didirikan pada tahun 2017 dan sudah diatur ke di dalam UU Nomor 33 tahun 214 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Nah, itu lah tadi beberapa izin usaha kuliner yang perlu Anda persiapkan. Meski peluang bisnis kuliner dapat dikatakan menjanjikan tapi jika Anda tidak memiliki legalitas yang sah maka hal ini akan percuma. Kenapa? Alasan yang pertama masalah keamanan, dengan memiliki izin usaha Anda tidak perlu khawatir soal perizinan lokasi bisnis Anda. Dalam kata lain usaha Anda tidak akan terkena penggusuran mendadak atau Anda tidak akan dikenakan denda karena penyalahan tempat usaha. Alasan kedua adalah masalah kepercayaan konsumen, bila Anda sudah mengantongi sertifikasi BPOM dan halal dari MUI konsumen pasti bisa mempercayai produk yang Anda jual menggunakan bahan-bahan yang aman untuk mereka konsumsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

nineteen + 18 =

81 − = 75