sertifikasi halal MUI

Dalam berbisnis bakso kemasan, memiliki Sertifikasi Halal MUI adalah sebuah keharusan. Sertifikasi halal harus dimiliki oleh semua usaha yang menggunakan bahan-bahan halal. Baik itu industri pengolahan, rumah potong hewan, maupun restoran dan ketering.

Agar terhindar dari daging yang tidak boleh dikonsumsi, maka Anda harus memiliki sertifikasi halal yang didapat dari MUI. Mengurus sertifikasi halal MUI tidaklah sulit. Berikut beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebelum membuat sertifikasi halal

Baca Juga : Peluang Usaha Restoran Halal khusus untuk Pemula

Persyaratan Dasar untuk Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

  1. Bakso yang Anda buat tidak boleh mengandung babi dan produk turunnya
  2. Tidak mengandung minuman keras, narkoba, dan produk turunanya
  3. Hewan yang digunakan haruslah disembelih menurut tata cara syariat Islam
  4. Tidak boleh mengandung bahan yang diharamkan dan tergolong najis
  5. Tempat penyimpananm pengolahan, dan pengelolaan tidak boleh digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya
  6. Tidak menggunakan fasilitas produksi yang sama dengan produk yang tidak halal
  7. Jika Anda memproduksi daging sapi sendiri, maka Anda harus mempekerjakan pemotong hewan yang beragama Islam dan mengetahui tata cara pemotongan seperti yang dianjurkan dalam Islam.
  8. Lokasi pemotongan hewan harus jauh dari lokasi ternak babi

Cara Memperoleh Sertifikasi Halal MUI

Dilansir dari cirebonberintan.com, berikut cara-cara untuk memperoleh Sertifikasi Halal MUI

  1. Mendatangi langsung kantor sekretariat Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) terdekat untuk melakukan pendaftaran dan pembelian formulir
  2. Mendaftar dan mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen seperi perusahaan, jenis dan nama produk, bahan yang digunakan, serta mempersiapkan Sistem Jaminan Halal
  3. Formulir yang telah diisi, dan dokumen lainnya diserahkan ke kantor sekretariat LPPOM MUI terdekat
  4. Saat pelaksanaan audit, ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan seperti honor auditor, transportasi dari dan menuju lokasi usaha, serta akomodasi lainnya seperti penginapan dan konsumsi
  5. Pembahasan laporan hasil audit dalam rapat auditor LPPOM MUI dan analisa laboratorium bila diperlukan
  6. Rapat penentuan halal produk dalam sidang komisi fatwa MUI berdasarkan laporan temuan hasil audit
  7. Membayar biaya sertifikasi halal
  8. Selanjutnya sertifikasi halal dikeluarkan oleh MUI setelah ditetapkan status kehalalanya oleh komisi Fatwa MUI

Biaya untuk Memperoleh Sertifikasi Halal MUI

  1. Biaya pendaftaram sebesar Rp100 ribu
  2. Honor auditor Rp350 ribu/auditor selama satu hari. Biasanya audit dilakukan oleh dua auditor
  3. Jika ingin mengambil sertifikasi halal yang sudah jadi, maka dikenakan biaya sekitar Rp500 ribu sampai Rp4,5 juta tergantung dari besar kecilnya sebuah usaha
  4. Biaya sosialisasi produk halal Rp500 ribu
  5. Jika usaha Anda memiliki lebih dari satu produk maka Anda akan dikenakan biaya tambahan sekitar Rp1,5 juta sampai Rp3 juta untuk setiap jenis produk
  6. Apabila lokas usaha bakso Anda berasal dari luar kota, Anda harus menyiapkan transportasi ke bandara serta airport tax, termasuk menyiapkan tiket dan akomodasi. Jika usaha bakso Anda berada di dalam kota, maka Anda hanya harus mempersiapkan transportasi dari LPPOM ke lokasi usaha bakso Anda
  7. Jika Anda memerlukan buku pedoman sertifikasi halal maka dikenakan biaya Rp100 ribu

Baca Juga : Beberapa Izin Usaha Kuliner yang Perlu Diketahui Pelaku Bisnis

Setiap enam bulan sekali LPPOM MUI melalui auditor akan mengontrol usaha Anda guna melihat apakah ada perubahan pada usaha bakso Anda. Misalnya saja saat pengecekan pertama usaha Anda tidak mengandung bahan non halal, namun jika pada pengecekan selanjutnya ditemukan bahan non halal, maka Anda akan mendapatkan peringatan satu sampai tiga sebelum akhirnya Sertifikasi Halal MUI Anda dicabut dan diumumkan dikoran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

19 + thirteen =

70 − = 62